PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-iii-2018 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
(1) JRA Substantif digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) JRA Substantif memuat paling sedikit Jenis Arsip, Retensi Arsip, dan Keterangan.
(3) Ketentuan mengenai JRA Substantif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
