Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. Retensi Arsip ditetapkan dengan pertimbangan untuk penyusutan dan penyelamatan Arsip sebagi bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban di unit pengolah;
b. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
c. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
(3) Penentuan Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
(4) Penentuan Retensi Arsip didasarkan pada akumulasi Retensi Arsip Aktif dan Retensi Inaktif dengan 2 (dua) pola yaitu:
a. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan
b. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggung- jawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
