Pasal 8
(1) Untuk mendekatkan jarak pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, baik pelayanan jasa simpanan maupun pemberian pinjaman, KSP dan USP Koperasi melalui koperasinya dapat membuka Jaringan Pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas.
(2) Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu usaha simpan pinjam oleh koperasi dapat dilaksanakan setelah KSP dan USP Koperasi yang bersangkutan melaksanakaan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun, mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” dan mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya. (3) Pembukaan Kantor Kas dapat dilaksanakan setelah KSP dan USP Koperasi melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan dengan jumlah anggota kantor kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
