Pasal 9
(1) Persyaratan pembukaan Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu dengan melampirkan sebagai berikut: a. alamat Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu yang akan dibuka; b. fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Modal Kerja untuk Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu; d. fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan paling sedikit cukup sehat; e. daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya; f. neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit setahun;
h. daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan i. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi. (2) Persyaratan pembukaan Kantor Kas sebagai berikut: a. memiliki Kantor Cabang dan/atau Kantor Cabang Pembantu dalam satu wilayah kabupaten/kota dimana kantor kas tersebut dibuka; dan b. nama calon kepala kantor kas.
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
