Pasal 4
(1) Pembukaan USP Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (2) Koperasi yang telah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan usaha simpan pinjam didalam anggaran dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dengan mencantumkan usaha simpan pinjam di dalam anggaran dasar tersebut kepada pejabat yang berwenang. (3) Pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut: a. surat bukti penyetoran modal tetap dari Koperasi kepada USP Koperasi berupa rekening tabungan pada bank umum; b. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. administrasi dan pembukuan USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; d. nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola USP Koperasi; e. daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari:
- kantor;
- meja dan kursi kerja;
- alat hitung;
- tempat menyimpan uang atau brankas;
- tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
- buku pedoman dan peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan 7) papan nama. f. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola USP Koperasi; dan g. pernyataan Pengelola USP Koperasi mengenai kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. (4) Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam. (5) USP Koperasi yang memiliki modal tetap lebih kecil / kurang dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) didaftar pada buku registrasi koperasi dan paling lambat 1 (satu) tahun harus sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan izin usaha.
(6) USP Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya. (7) USP Koperasi yang telah mencapai aset paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat memisahkan menjadi KSP.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
