Pasal 3
(1) Pendirian KSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (2) Pengesahan akta pendirian KSP diberikan dengan menerbitkan 2 (dua) dokumen, yaitu dokumen pengesahan badan hukum dan dokumen izin usaha simpan pinjam. (3) Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. (4) KSP sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi simpan pinjam dan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam. (5) Dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) para pendiri wajib memenuhi tambahan persyaratan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut: a. surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
b. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
rencana permodalan yang meliputi: a) rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah dan dana cadangan; b) rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan c) rencana modal penyertaan.
rencana kegiatan usaha yang meliputi: a) rencana jenis produk penghimpunan dana simpanan; b) rencana jenis produk pemberian pinjaman; dan c) rencana pendapatan dan biaya.
rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi: a) struktur organisasi; b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab; c) pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota; dan d) jumlah karyawan. c. pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
buku daftar pengurus;
buku daftar pengawas;
buku daftar anggota;
buku daftar simpanan anggota;
buku daftar pinjaman anggota;
formulir permohonan menjadi anggota;
formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
formulir tabungan dan simpanan berjangka;
formulir administrasi pinjaman yang diberikan;
formulir administrasi hutang yang diterima;
formulir administrasi modal sendiri; dan
formulir perjanjian pinjaman. d. nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang simpan pinjam koperasi;
surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
kantor;
meja dan kursi kerja;
alat hitung;
tempat menyimpan uang atau brankas;
tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
papan nama. (6) Penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya; b. dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP; c. tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan d. modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
