PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 30
Pengurus KSP/USP Koperasi wajib menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan.
- Ketentuan ayat (2) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 31 diubah, serta diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6A), sehingga berbunyi sebagai berikut:
