Pasal 31
(1) Penilaian kesehatan usaha simpan pinjam merupakan penilaian kinerja yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengukur tingkat kesehatan KSP dan USP Koperasi. (2) Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan sebagai berikut: a. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota; b. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur; dan c. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan. (3) Penilaian Kesehatan setiap Kantor Cabang dilakukan oleh Bupati/Walikota.
(4) Dalam melakukan penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk tim penilai kesehatan dari aparatur sipil negara dengan persyaratan: a. memiliki pendidikan paling rendah Diploma III atau pangkat Penata Muda (III/a); dan b. memiliki kemampuan dan pengetahuan perkoperasian dan telah mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis penilaian kesehatan usaha simpan pinjam. (5) Hasil Penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus. (6) Penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi dilakukan paling sedikit setiap tahun. (6A) Usaha simpan pinjam dengan predikat penilaian kesehatan “Dalam Pengawasan Khusus” dihentikan sementara kegiatan usahanya sampai dapat memperbaiki struktur keuangannya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi diatur dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 Februari 2017 2016 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
