PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 22
(1) Dihapus. (2) Pemberian nama produk simpanan koperasi sesuai keputusan rapat anggota, yang dituangkan dalam peraturan khusus koperasi. (3) Simpanan diberikan imbalan dapat berupa bunga atau dalam bentuk lainnya antara lain berupa prinsip bagi hasil yang besarnya ditetapkan rapat anggota.
(4) KSP dan USP Koperasi wajib menjamin keamanan simpanan dan tabungan anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
