PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 20
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko, serta mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan usaha simpan pinjam. (2) Dihapus. (3) KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil. (4) KSP Sekunder dan Koperasi Sekunder yang memiliki unit simpan pinjam dilarang memberikan pinjaman kepada perorangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 22 dihapus, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
