PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kukm-ii-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan...
Pasal 19
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi: a. menghimpun simpanan berjangka dan tabungan koperasi dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya; b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya; dan c. dalam kegiatan usaha simpan pinjam wajib mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman.
(2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menjadi anggota koperasi. (3) Kegiatan usaha simpan pinjam dengan koperasi lain dilakukan melalui kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
