PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 2
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk: a. penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di bidang komunikasi dan informatika; b. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, rekrutmen sumber daya manusia, perencanaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, dan promosi dan/atau mutasi; c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang komunikasi dan informatika; dan d. penyusunan materi uji kompetensi bidang komunikasi dan informatika.
