PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi: a. Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.
