Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi: a. nama kompetensi; b. definisi kompetensi; c. deskripsi; d. level kompetensi; dan e. indikator perilaku. (2) Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk: a. penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di bidang komunikasi dan informatika; b. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, rekrutmen sumber daya manusia, perencanaan sumber daya manusia, penempatan sumber daya manusia, dan promosi dan/atau mutasi; c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang komunikasi dan informatika; dan d. penyusunan materi uji kompetensi bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi: a. Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.
Pasal 4
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan bagi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
