PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
(1) Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi: a. nama kompetensi; b. definisi kompetensi; c. deskripsi; d. level kompetensi; dan e. indikator perilaku. (2) Kumpulan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informatika.
