PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 78
(1) Tanda Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dibekukan sementara sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa berlaku Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Setelah waktu pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Penyelenggara Sistem Elektronik harus mendaftar sebagai pendaftar baru.
Bab II Bagian Ketigabelas dihapus.
Ketentuan Pasal 97 dihapus.
Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
