Pasal 73
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik menyampaikan permohonan pendaftaran Sistem Elektronik dengan cara: a. mengisi formulir pendaftaran; dan b. melampirkan dokumen pelengkap pendaftaran. (2) Dokumen pelengkap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyelenggara Sistem Elektronik berbentuk badan hukum atau orang perseorangan sebagai berikut: a. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan b. sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat pernyataan pemenuhan komitmen memiliki
sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi. (3) Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama Sistem Elektronik; b. sektor Sistem Elektronik; c. URL website; d. domain name system dan/atau alamat IP Server; e. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; f. keterangan penggunaan hosting; dan g. kesediaan melakukan perlindungan data pribadi. (4) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik belum memiliki sertifikat keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanda daftar diterbitkan.
- Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
