PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 54
(1) Untuk setiap permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang disetujui, akan diterbitkan surat penghentian ISR. (2) Rincian tagihan yang telah diterbitkan pada saat permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. (3) Pemegang ISR yang mengajukan permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menggunakan frekuensi radio sampai dengan waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan.
- Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
