Pasal 49
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen yang memuat pernyataan:
- data yang disampaikan adalah benar;
- kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
- kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
- telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. b. penetapan frekuensi marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai atau Komunikasi Stasiun Radio Kapal, untuk permohonan ISR keperluan maritim; dan c. izin berusaha stasiun radio pesawat udara dan/atau izin berusaha stasiun radio darat penerbangan, untuk permohonan ISR keperluan penerbangan. (2) Permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir. (3) Dalam hal permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR tidak dapat diterima. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR dapat diajukan setiap waktu untuk: a. dinas tetap; b. dinas bergerak darat; c. dinas penyiaran; d. dinas satelit; e. dinas maritim; dan f. dinas penerbangan. (5) Perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan setiap waktu sepanjang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan. (6) Perubahan parameter teknis berupa frekuensi radio untuk dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d yang dapat diajukan setiap waktu, terbatas pada perubahan frekuensi radio pada pita frekuensi radio yang sama dan tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio.
- Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
