Pasal 46
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b hanya dapat
diajukan oleh Pelaku Usaha yang: a. telah memperoleh izin penyelenggaraan telekomunikasi; b. tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan c. telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR untuk keperluan dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas, sistem komunikasi radio dari titik ke titik, dan keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen yang memuat pernyataan:
- data yang disampaikan adalah benar;
- kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
- kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
- telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. b. izin berusaha stasiun radio pesawat udara dan/atau izin berusaha stasiun radio darat penerbangan, untuk permohonan ISR keperluan penerbangan; dan
c. perjanjian kerja sama sewa transponder, untuk permohonan ISR satelit angkasa yang menggunakan satelit asing.
- Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
