Pasal 107
(1) Pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Pos, izin Penyelenggaraan Telekomunikasi, atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan termasuk jenis perizinan yang harus diajukan melalui sistem OSS berdasarkan Peraturan Menteri ini, harus melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. (2) Penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah mendaftar melalui sistem OSS harus mengajukan penyesuaian format perizinan berupa: a. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi yang masih berbentuk dokumen non-elektronik akan diubah ke dalam bentuk dokumen elektronik; b. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memperoleh lebih dari 1 (satu) jenis izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, disatukan dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; dan c. penyelenggara jasa telekomunikasi yang memperoleh lebih dari 1 (satu) jenis izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, disatukan dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (3) Batas waktu pengajuan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang oleh Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan mempertimbangkan kemudahan proses dan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. (4) Format penyesuaian izin Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (5) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Komersial atau Operasional sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; dan c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
