Pasal 30
(1) Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial; b. menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan penyiaran; d. Evaluasi Dengar Pendapat antara pelaku usaha dan Komisi Penyiaran INDONESIA; e. memperoleh rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari Komisi Penyiaran INDONESIA; f. memperoleh persetujuan dalam Forum Rapat Bersama antara Pemerintah dan Komisi
Penyiaran INDONESIA; dan g. dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berisi komitmen: a. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin; b. kesanggupan pemenuhan persyaratan aspek administrasi, aspek teknis, dan aspek program siaran sebagai syarat kelulusan dalam masa uji coba siaran dalam waktu yang ditentukan; dan c. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan proposal rencana usaha dan struktur permodalan. (4) Dalam hal pada satu wilayah siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh rekomendasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, dilakukan seleksi dan tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri. (5) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan ISR sementara untuk keperluan uji coba siaran. (6) ISR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku efektif setelah dilakukan pelunasan BHP Frekuensi Radio untuk ISR sementara.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
