PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN...
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian mandiri, uji petik, dan verifikasi lapangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
