Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4). (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, atau izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi. (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
