Pasal 23
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat: a. 1 (satu) tahun sejak izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan; b. 9 (sembilan) bulan sejak izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diterbitkan; atau c. 1 (satu) tahun sejak izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan. (2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha. (3) Dalam hal diperlukan, Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik yang dilaksanakan Pelaku Usaha bersama dengan Kementerian berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Kementerian dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. (7) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum. (8) Dalam hal penyelenggaraan menggunakan spektrum frekuensi radio, penomoran, dan/atau hak labuh, pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencabutan penetapan penggunaan dimaksud.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
