Pasal 5
(1) Perizinan dan layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (2) Jenis perizinan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin Penyelenggaraan Pos; b. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi; c. izin Penyelenggaraan Penyiaran; dan d. izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (3) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penetapan Penomoran telekomunikasi; b. Hak Labuh (Landing Right) Satelit; c. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi; d. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik; e. Pemberian Pengakuan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan f. Dihapus. (4) Perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Izin Komersial atau Operasional. (5) Permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang bukan
untuk kepentingan komersial diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
