Pasal 32
(1) Kewajiban pembayaran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. setelah IPP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pelaku Usaha wajib memenuhi pembayaran biaya izin prinsip dan biaya IPP tetap pada tahun pertama sebagai pemenuhan pernyataan komitmen; b. biaya IPP tetap pada tahun pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dibayarkan setelah Pelaku Usaha dinyatakan lulus Evaluasi Uji Coba Siaran; c. biaya IPP tahun kedua dan seterusnya dipenuhi setelah IPP berlaku efektif; dan d. biaya perpanjangan IPP. (2) Pembayaran biaya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (3) Besaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. (4) Kewajiban pembayaran biaya IPP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Ketentuan Pasal 37 huruf j diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
