PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 96
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pelaku Usaha yang menggunakan IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum efektif untuk keperluan komersial dikenakan sanksi berupa: a. pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pencabutan IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
