PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 97
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri memberikan sanksi administratif pada Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang melakukan pelanggaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; dan b. dikeluarkan dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
