PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 95
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum efektif tidak dapat digunakan untuk keperluan komersial. (2) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap IPFR, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum efektif.
