Pasal 94
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar dalam penyampaian pemenuhan komitmen; atau b. melakukan komersialisasi sebelum pemenuhan komitmennya dinyatakan terpenuhi,
dikenakan sanksi. (2) Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pencabutan izin dan masuk dalam daftar hitam. (3) Sanksi atas pelanggaran sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa denda dan pembekuan usaha komersil yang telah dilakukan. (4) Dalam hal Pelaku usaha yang telah menyampaikan pemenuhan komitmen laik operasi dinyatakan tidak memenuhi laik operasi pada wilayah layanan tertentu,
maka dikenakan sanksi pembekuan usaha pada wilayah layanan dimaksud.
