PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 93
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Besaran pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin komersial atau operasional diberikan setelah tahapan pemberian peringatan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
