PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 92
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pengenaan denda administratif; dan/atau c. pencabutan Izin komersial atau operasional.
