PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 91
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(4) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengunaan: a. IPFR; b. ISR; c. Hak Labuh Satelit; dan d. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan IPFR, ISR, Hak Labuh Satelit, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, serta pengawasan dan pengendalian diatur dalam Peraturan Menteri.
