Pasal 90
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, dan/atau Penyelenggara Penyiaran dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin komersial atau operasional, dan/atau hak penyelenggaraan layanan. (2) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan/atau Penyiaran. (3) Direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah: a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
