PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 84
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) berlaku paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Permohonan perpanjangan pengakuan Lembaga Sertifikasi Pengamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan tata cara permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83. (3) Permohonan perpanjangan pengakuan Lembaga Sertifikasi Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lamabat 1 (satu) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.
