PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 83
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi Pengamanan Informasi dilakukan setelah penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dinyatakan lengkap.
(2) Menteri menempatkan nama Lembaga Sertifikasi Sistem Pengamanan Informasi yang telah memperoleh penetapan pengakuan Menteri ke dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (3) Daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Pengamanan Informasi ditempatkan di laman website yang dikelola Kementerian.
