PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 82
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Lembaga Sertifikasi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi kepada Menteri. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat permohonan; b. sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; c. daftar anggota tim Auditor; d. daftar anggota tim pengambil keputusan sertifikasi; dan e. surat pernyataan. (3) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
