PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 81
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri. (2) Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berbentuk badan hukum INDONESIA; b. berdomisili di INDONESIA; c. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; d. memiliki tim Auditor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) Auditor Permanen; dan e. memiliki tim pengambil keputusan sertifikasi.
