Pasal 80
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Untuk memperoleh status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus mengajukan permohonan mendapat pengakuan status terdaftar kepada Menteri. (2) Untuk memperoleh status tersertifiaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus sudah memperoleh status terdaftar dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status tersertifikasi kepada Menteri. (3) Untuk memperoleh status berinduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus sudah memperoleh pengakuan status tersertifikasi dan mengajukan permohonan mendapat pengakuan status berinduk kepada Menteri
