Pasal 85
BAB 3 — PERLUASAN USAHA
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan pengembangan usaha di lokasi baru pada bidang dan jenis penyelenggaraan yang sama dapat mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Badan Hukum yang akan melakukan pengembangan usaha di lokasi baru, wajib mengajukan permohonan perluasan wilayah layanan dengan ketentuan menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. rencana pengembangan usaha, yang meliputi:
konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
diagram dan rute serta peta jaringan; dan
cakupan wilayah layanan. b. dalam hal terdapat penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan surat bukti ketidaksanggupan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan; c. memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio; d. menyampaikan data yang valid dan benar; dan e. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan jaringan atau jasa telekomunikasi sesuai dengan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah diperolehnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16. (4) Permohonan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang berlaku secara mutatis mutandis. (5) Menteri menerbitkan persetujuan terhadap permohonan penambahan penyelenggaraan dan/atau layanan berdasarkan pernyataan komitmen. (6) Pernyataan komitmen dan waktu mulai berlaku efektif untuk penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk masing-masing jenis penyelenggaraan dan/atau layanan. (7) Berakhirnya masa berlaku atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan masa berlaku izin
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
