PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 77
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap validitas dokumen pelengkap pendaftaran. (2) Dokumen pelengkap pendaftaran yang mengalami perubahan wajib dimutakhirkan dengan dilaporkan kepada Menteri.
