Pasal 78
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Tanda Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (2) dibekukan sementara sampai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa berlaku Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan dalam hal: a. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2); dan/atau b. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah waktu pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis dan/atau Tanda Terdaftar
Penyelenggara Sistem Elektronik dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik harus mendaftar sebagai pendaftar baru.
