PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 76
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Masa berlaku Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Perpanjangan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73. (3) Permohonan perpanjangan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.
