PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 75
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penerbitan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan setelah verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dinyatakan lengkap. (2) Menteri menempatkan nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. (3) Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ditempatkan di laman website yang dikelola Kementerian.
