PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 74
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Dokumen pelengkap pendaftaran yang disertakan dalam permohonan pendaftaran Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal kelengkapan dokumen pelengkap pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Menteri memberikan penolakan.
