Pasal 73
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik menyampaikan permohonan pendaftaran Sistem Elektronik dengan cara: a. mengisi formulir pendaftaran; dan b. melampirkan dokumen pelengkap pendaftaran. (2) Dokumen pelengkap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyelenggara Sistem Elektronik berbentuk badan hukum sebagai berikut: a. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir; b. nomor pokok wajib pajak;
c. nama, nomor induk kependudukan, nomor telefon, dan surat elektronik (electronic mail) narahubung Penyelenggara Sistem Elektronik; d. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan e. sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi. (3) Dokumen pelengkap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyelenggara Sistem Elektronik orang perseorangan sebagai berikut: a. nama, nomor induk kependudukan, nomor telefon, dan surat elektronik (electronic mail) Penyelenggara Sistem Elektronik; b. nomor pokok wajib pajak; c. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan d. sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi. (4) Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri atas: a. nama Sistem Elektronik; b. sektor Sistem Elektronik; c. URL website; d. domain name system dan/atau alamat IP Server; e. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; f. keterangan penggunaan hosting; dan g. kesediaan melakukan perlindungan data pribadi.
(5) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik belum memiliki sertifikat keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah tanda daftar diterbitkan.
