PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 72
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik menyampaikan permohonan pendaftaran Sistem Elektroniknya kepada Menteri. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik.
