PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 71
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib melakukan pendaftaran. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non-Pelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran.
