PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 70
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib sertifikasi. (2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih dibuat, dirakit atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Republik INDONESIA setelah 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku efektif wajib disertifikasi ulang oleh pemegang Sertifikat.
